Viral Meme 'Pelanggaran Lalin' Jokowi, Ini Kata Kakorlantas

Jakarta - Aktivitas Presiden Joko Widodo saat touring dengan motor choper dijadikan meme. Meme tersebut memperlihatkan apa yang disebut oleh pembuatnya sebagai 'pelanggaran lalu lintas' oleh Jokowi saat mengendarai motor. Polisi menyatakan Jokowi sudah sesuai prosedur.

Foto Jokowi dengan chopper-nya dibumbui tulisan mengenai 'pelanggaran' yang disebut dilakukan dalam foto itu. Mulai dari helm, spion hingga knalpot disoal.

Lalu, bagaimana menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai speksifikasi dan ketentuan yang ada?

"Semestinya sudah sesuai (aturan) ya," ujar Royke kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).


Viral Meme 'Pelanggaran Lalin' Jokowi, Ini Kata Kakorlantas Foto: Meme Jokowi saat touring dengan chopper yang viral/Istimewa

Helm 'batok' Jokowi juga disoal karena tidak sesuai SNI. Dalam meme itu dituliskan 'pelanggaran helm' dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?

"Coba lihat di google tentang helm standar," jawab Royke.

Hal lain yang disoal yakni knalpot yang melanggar Paaal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Beberapa netizen menyebut knalpot 'bronk' itu tidak sesuai standar. Dalam meme tersebut juga dituliskan total denda dari pelanggaran lalin itu senilai Rp 1,3 juta.

"Lha kalau knalpot kan yang jadi soal suaranya," tuturnya.
(mei/fjp)

next page