Inilah Syarat dan Jangka Waktu Isolasi di Rumah untuk Pasien Omicron - Hai

ilustrasi isolasi mandiri

HAI-Online.com – Apabila terkena virus Covid-19 Omicron, kalian boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku bagi pasien Omicron yang tanpa bergejala atau bergejala ringan.

Melansir Kompas.com, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, isolasi mandiri pasien Omicron harus memenuhi persyaratan klinis. Buat kalian yang bertanya-tanya berapa lama masa isolasinya, simak di bawah ini.

Baca Juga: Diet Sehat itu Nggak Menyiksa, Kini Raih Body Goals Bisa Lebih Mudah dan Nggak Ribet Pakai Ini

1. Pasien Omicron tidak bergejala

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien Omicron bergejala ringan

Pasien Omicron bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak muncul gejala dan sekurang-kurangnya 3 hari setelah bebas gejala. Bebas gejala artinya tidak mengalami demam dan gangguan pernapasan.

Selain itu, pasien Omicron yang bergejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasi mandirinya adalah 13 hari. Apabila hari ke-10 pasien Omicron masih ada gejala, maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai gejala hilang dan ditambah masa isolasi 3 hari.

3. Pemeriksaan PCR

Masa isolasi mandiri pasien Omicron juga bisa diakhiri dengan uji PCR dengan beberapa catatan. Pasien Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri bisa melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 atau ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

PROMOTED CONTENT

Video Pilihan

ilustrasi isolasi mandiri