BANJARMASINPOST. CO.ID, JEPARA - Aksi tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, Jawa Tengah, menghebohkan jagat maya.
Aksi Tarian erotis di Pantai Kartini Jepara itu kini dalam penyelidikan polisi.
Sejumlah orang juga dimintau keterangan oleh Polres Jepara terkait aksi tarian erotis di Pantai Kartini Jepara itu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia terkait insiden tarian erotis dalam sebuah acara klub motor di Pantai Kartini, Jepara.
Baca: Kabar Gembira, Kemungkinan Cuti Bersama Idul Fitri Bisa Bertambah, Tapi Mendikbud Beberkan Fakta Ini
Menurut Suharta, berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.
"Setelah kami lakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara," kata Suharta, dilansir Tribunnews.com, Minggu (16/4/2018).
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkaan pasal Undang-undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Polisi saat ini juga sedang mencari tiga orang penari erotis yang beraksi di Pantai Kartini.